Kamis, 28 November 2013

Penerbitan Kartu Anggota Baru


Sehubungan dengan telah habisnya masa berlaku kartu tanda anggota yang lama, serta banyaknya anggota yang sudah tidak aktif dan adanya perubahan struktur, maka di terbitkan  kartu tanda anggota baru.
Kepada para anggota dan pengurus wilayah harap segera mendaftar ulang untuk mendapatkan kartu tanda anggota baru.

Adapun format kartu tanda anggota yang baru adalah seperti berikut ini.



 kartu tanda anggota yang sebelumnya seperti yang di bawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bandung, 29 November 2014


Sekretariat Umum Jawa Barat

Sabtu, 09 November 2013

PERATURAN ORGANISASI LBHA - HIPSI JAWA BARAT

NOMOR : 012/LBHA-HIPSI/K/2010

TATA CARA PEMBENTUKAN LBHA-HIPSI DAERAH KABUPATEN/KOTA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

I. Menimbang :
a.  Bahwa Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Himpunan  Insan Pers  Seluruh
     Indonesia  (LBHA- HIPSI) Jawa Barat adalah merupakan aliansi Strategis antar
     elemen dan  komponen; Media,  Ormas,  OKP,  LSM dan  masyarakat  pribadi
     yang memiliki integritas serta kepedulian  terhadap tegaknya supremasi  hukum
     di tengah dinamika yang ada.
b. Bahwa dalam rangka peran serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Himpunan
    Insan Pers Seluruh Indonesia (LBHA-HIPSI) Jawa Barat bagi perkembangan
    pemberdayaan masyarakat agar memiliki kesadaran akan hak dan tanggung jawab
    dalam bermasyarakat dan bernegara.
c. Bahwa perlu dibentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Himpunan Insan Pers
    Seluruh Indonesia (LBHA-HIPSI) Daerah Kabupaten/Kota.
d. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Organisasi LBHA-HIPSI
    Jawa Barat

II. Mengingat :  1.  Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1) dan pasal 28
                        2.  SK Menkeh RI No. D 100 KP. 048.1998
                        3. AD/ART LBHA-HIPSI

M E M U T U S K A N

Menetapkan :   PERATURAN ORGANISASI LBHA-HIPSI JAWA BARAT 
                          TENTANG PEMBENTUKAN LBHA-HIPSI DAERAH 
                           KABUPATEN/KOTA.

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan
1. LBHA adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi
2. HIPSI adalah Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia
3. Peran serta masyarakat adalah keikut sertaan masyarakat dalam sistem kenegaraan
    dan pemerintahan juga kemasyarakatan dan melalui lembaga bantuan hukum
4. LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota adalah struktur Organisasi/Struktur Kepengurusan
    dalam daerah kerja Kabupaten/Kota

BAB II
Pembentukan LBHA-HIPSI Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 2
Dalam peraturan Organisasi ini dibentuk LBHA-HIPSI

Pasal 3
Fungsi LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota
1. Bantuan hukum dan advokasi, baik bagi instansi pemerintah ataupun swasta serta
    masyakat dalam daerah kerja Kabupaten/Kota
2. Sebagai wahana pertukaran ide, gagasan dan pemikiran bagi pemberdayaan
    masyarakat akan pentingnya arti hukum dan advokasi

Pasal 4
Struktur Organisasi LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota
1. Pembina
2. Dewan Kehormatan
3. Majelis Kehormatan
4. Badan Pengurus Harian : Ketua/Wkl, Sekretaris/Wkl, Bendahara/Wkl
5. Bidang-Bidang ; Bidang Advokasi, Bidang Investigasi, Bidang Humas dan
    Bidang Organisasi Keanggotaan
6. Anggota

BAB III
Pasal 5
Mekanisme pembentuk LBHA-HIPSI Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut
1. Permohonan pembentukan LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota oleh inisiator masyarakat
    Kabupaten/Kota kepada ketua LBHA-HIPSI Jawa Barat
2. Pembentukan melalui suatu form resmi yang dihadiri oleh komponen masyarakat
    daerah Kabupaten/Kota setempat
3. Pasca pembentukan dan penyusunan pengurus selanjutnya mengajukan permohonan
    SK kepada ketua LBHA-HIPSI Jawa Barat, dengan melampirkan :
    3.1. Berita Acara Pembentukan
    3.2. Susunan Pengurus
    3.3. Poto Copy KTP dan Poto (min 2 lembar)
    3.4. Biaya administrasi pengabulan SK Rp. 2.000.000,-

BAB IV
Pasal 6
Pendanaan LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota bersumber dari
1. Iuran Pengurus
2. Iuran Anggota
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat

BAB V
ATRIBUSASI
Pasal 7

1. Atribusasi yang disediakan oleh LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota
    a. Sekretariat lengkap dengan papan nama dan no kontak
    b. Seragam pengurus Warna merah marun
    c. Kop Surat dan stempel
2. Atribusasi yang didistribusikan oleh LBHA-HIPSI Jawa Barat
    a. Kartu Tanda Pengurus
    b. Kartu Tanda Anggota
    c. Formulir Keanggotaan
    d. Pin
    e. AD / ART LBHA-HIPSI
    f. Profil LBHA-HIPSI


BAB VI
PEMBINAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 8
LBHA-HIPSI Jawa Barat memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota

Pasal 9
Dalam Pelaksanaan pembinaan dan Pengendalian, LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan semester dan tahunan

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan lainnya yang bersifat fleksibel

Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Organisasi ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dengan peraturan organisasi ini dinyatakan tidak sah

Pasal 12
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : 11 November 2010
KETUA LBHA-HIPSI JAWA BARAT