I. Menimbang :
a. Bahwa Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Himpunan Insan Pers Seluruh
Indonesia (LBHA- HIPSI) Jawa Barat adalah merupakan aliansi Strategis antar
elemen dan komponen; Media, Ormas, OKP, LSM dan masyarakat pribadi
yang memiliki integritas serta kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum
di tengah dinamika yang ada.
b. Bahwa dalam rangka peran serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Himpunan
Insan Pers Seluruh Indonesia (LBHA-HIPSI) Jawa Barat bagi perkembangan
pemberdayaan masyarakat agar memiliki kesadaran akan hak dan tanggung jawab
dalam bermasyarakat dan bernegara.
c. Bahwa perlu dibentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Himpunan Insan Pers
Seluruh Indonesia (LBHA-HIPSI) Daerah Kabupaten/Kota.
d. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Organisasi LBHA-HIPSI
Jawa Barat
II. Mengingat : 1. Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1) dan pasal 28
2. SK Menkeh RI No. D 100 KP. 048.1998
3. AD/ART LBHA-HIPSI
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI LBHA-HIPSI JAWA BARAT
TENTANG PEMBENTUKAN LBHA-HIPSI DAERAH
KABUPATEN/KOTA.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan
1. LBHA adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi
2. HIPSI adalah Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia
3. Peran serta masyarakat adalah keikut sertaan masyarakat dalam sistem kenegaraan
dan pemerintahan juga kemasyarakatan dan melalui lembaga bantuan hukum
4. LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota adalah struktur Organisasi/Struktur Kepengurusan
dalam daerah kerja Kabupaten/Kota
BAB II
Pembentukan LBHA-HIPSI Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 2
Dalam peraturan Organisasi ini dibentuk LBHA-HIPSI
Pasal 3
Fungsi LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota
1. Bantuan hukum dan advokasi, baik bagi instansi pemerintah ataupun swasta serta
masyakat dalam daerah kerja Kabupaten/Kota
2. Sebagai wahana pertukaran ide, gagasan dan pemikiran bagi pemberdayaan
masyarakat akan pentingnya arti hukum dan advokasi
Pasal 4
Struktur Organisasi LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota
1. Pembina
2. Dewan Kehormatan
3. Majelis Kehormatan
4. Badan Pengurus Harian : Ketua/Wkl, Sekretaris/Wkl, Bendahara/Wkl
5. Bidang-Bidang ; Bidang Advokasi, Bidang Investigasi, Bidang Humas dan
Bidang Organisasi Keanggotaan
6. Anggota
BAB III
Pasal 5
Mekanisme pembentuk LBHA-HIPSI Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut
1. Permohonan pembentukan LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota oleh inisiator masyarakat
Kabupaten/Kota kepada ketua LBHA-HIPSI Jawa Barat
2. Pembentukan melalui suatu form resmi yang dihadiri oleh komponen masyarakat
daerah Kabupaten/Kota setempat
3. Pasca pembentukan dan penyusunan pengurus selanjutnya mengajukan permohonan
SK kepada ketua LBHA-HIPSI Jawa Barat, dengan melampirkan :
3.1. Berita Acara Pembentukan
3.2. Susunan Pengurus
3.3. Poto Copy KTP dan Poto (min 2 lembar)
3.4. Biaya administrasi pengabulan SK Rp. 2.000.000,-
BAB IV
Pasal 6
Pendanaan LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota bersumber dari
1. Iuran Pengurus
2. Iuran Anggota
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
BAB V
ATRIBUSASI
Pasal 7
1. Atribusasi yang disediakan oleh LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota
a. Sekretariat lengkap dengan papan nama dan no kontak
b. Seragam pengurus Warna merah marun
c. Kop Surat dan stempel
2. Atribusasi yang didistribusikan oleh LBHA-HIPSI Jawa Barat
a. Kartu Tanda Pengurus
b. Kartu Tanda Anggota
c. Formulir Keanggotaan
d. Pin
e. AD / ART LBHA-HIPSI
f. Profil LBHA-HIPSI
BAB VI
PEMBINAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 8
LBHA-HIPSI Jawa Barat memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota
Pasal 9
Dalam Pelaksanaan pembinaan dan Pengendalian, LBHA-HIPSI Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan semester dan tahunan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan lainnya yang bersifat fleksibel
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Organisasi ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dengan peraturan organisasi ini dinyatakan tidak sah
Pasal 12
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : 11 November 2010
KETUA LBHA-HIPSI JAWA BARAT